Polisi Bongkar Peredaran Madu Palsu di Kalteng

madu palsu
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani menunjukkan ratusan botol madu palsu milik dua orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel polres setempat, Rabu (24/5/2023).

Bagikan

PALANGKA RAYA,TM.ID: Satreskrim Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu di wilayah tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga pembuat madu tersebut.

“Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau,” katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (25/5/2023).

Dia menuturkan, sebelum terungkap bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.

Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.

“Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter,” bebernya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.

Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih,” demikian Bronto.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Tarif Impor Amerika Daftar Tawaran Indonesia
Negosiasi Tarif Impor Amerika, Ini Daftar Tawaran Indonesia
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.