Polisi Bongkar Peredaran Madu Palsu di Kalteng

madu palsu
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani menunjukkan ratusan botol madu palsu milik dua orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel polres setempat, Rabu (24/5/2023).

Bagikan

PALANGKA RAYA,TM.ID: Satreskrim Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu di wilayah tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga pembuat madu tersebut.

“Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau,” katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (25/5/2023).

Dia menuturkan, sebelum terungkap bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.

Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.

“Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter,” bebernya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.

Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih,” demikian Bronto.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
tol sedyatmo banjir
Tol Sedyatmo Banjir, Pengendara Mau Ke Bandara Soeta Dialihkan ke Tol JORR
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.