Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Orang di Pesisir Barat Lampung

Penulis: Budi

perdagangan orang
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PESISIRBARAT,LAMPUNG,TM.ID :  Polres Pesisir Barat, Lampung, mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (1/3/2023).

“Petugas menangkap satu orang terduga pelaku berinisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat (3/3/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp.

“Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500 ribu, setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500 ribu tersebut dan langsung menjemput P dan kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu,” kata dia.

Kemudian kata dia, tim langsung mengamankan terduga pelaku N dan temannya berinisial P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.

BACA JUGA: Oknum ASN Penganiaya Pedagang di Lampung Dipolisikan

Dia menambahkan pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan.

“Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita,” ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu saksi inisial P dan sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.