JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus penganiayaan terduga pelaku narkoba berinisal DK (38) oleh oknum polisi hingga meregang nyawa.
“(Para oknum) melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/7/2023).
Hengki menuturkan, pihaknya perlu menelaah lebih lanjut, apakah tersangka yang berjumlah sembilan orang tersebut didasari perintah untuk mengeksekusi korban.
Hengki melanjutkan, pihaknya juga akan mendalami, mengapa penganiayaan kepada DK bisa terjadi dan apakah ada tindakan yang melebihi batas.
“Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas Surat Perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan lain sebagainya,” kata Hengki.
BACA JUGA: Soal Korupsi Basarnas, Kababinkum TNI: Tak Ada Prajurit Kebal Hukum!
“Yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka, lantaran sudah membuat nyawa orang melayang dengan penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya memeriksa 8 orang yang terlibat dalam kekerasan tersebut terhadap DK.
Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
(Saepul/Usamah)