Site icon Teropong Media

Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi

Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan villa yang digunakan untuk retret pelajar jemaat Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi. Ketujuh tersangka yang merupakan warga sekitar kini diamankan di Polres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan para pelaku memiliki peran berbeda, seperti merusak pagar, kendaraan, hingga peralatan ibadah. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sempat ada upaya damai dari warga dan tokoh agama setempat, proses hukum tetap berjalan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut memberikan bantuan Rp 100 juta untuk perbaikan, yang kemudian secara sukarela disumbangkan kembali oleh pemilik villa ke masjid dan musala sekitar.

(Rifan/Budis)

Exit mobile version