Polda Jabar Tegaskan Tak Salah Tangkap Pegi: Jangan Persoalkan Lagi

Penulis: Saepul

Pegi Polda Jabar
(Instagram/@mufti_ariyana)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan, dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) Cirebon, tidak ada salah tangkap dalam meringkus tersangka Pegi alias Perong.

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Polda Jabar juga siap menghadapi praperadilan yang mungkin akan diajukan oleh pihak tersangka Pegi.

BACA JUGA: Penangkapan Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jadi Gunjingan, Netizen Tunjukkan 2 Versi Foto

“Praperadilan adalah hak tersangka, dan kami siap menghadapinya,” kata Surawan.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode scientific crime investigation.

Pegi, yang buron sejak 2016, ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Ia adalah tersangka kesembilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah menjalani hukuman, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Salah satu pelaku, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi, telah bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.

Polda Jabar juga menegaskan, bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sempat diberitakan. Pegi adalah satu-satunya tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum penangkapannya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.