JAKARTA,TM.ID: Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian yang di sampaikannya di Istana, Kamis (5/10/2023).
Pengunduran diri disampaikan di tengah dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang menyeret namanya.
“Sore hari ini minta waktu presiden dan diberikan kesempatan Mensesneg untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya,” ujar Syahrul saat konferensi pers di Istana Negara.
BACA JUGA : Dikabarkan Hilang Kontak, Terungkap Ternyata SYL Sedang ini di Eropa
Syahrul beralasan pengunduran diri ia lakukan supaya fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya.
Sebelum mengumumkan pengunduran diri itu, Syahrul memberikan pesan khusus kepada pegawai Kementerian Pertanian. Pesan ia sampaikan antara pukul 10.16, atau saat ia pertama kali datang ke Kementan setelah sempat dikabarkan ‘hilang’ di Eropa sampai sekitar 12.33.
Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bocoran pesan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir cnnindonesia, Seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Syahrul meminta anak buahnya untuk tetap pada program yang dijalankan Kementan.
Ia pun memberi sinyal bahwa pesan tersebut seiring dengan isu Syahrul bakal mundur dari posisi menteri pertanian.
“Dia (Syahrul) cuma minta semua program tetap jalan, semua fokus capaian kinerja. Walaupun nanti dia tak ada di sini,” ucapnya di Kompleks Kementan, Kamis (5/10).
Namun, ketika dikonfirmasi ulang, pegawai tersebut membantah bahwa Syahrul berpamitan kepada anak buahnya.
“Tak ada pamitan-pamitan. Dia cuma menyuruh kami kerja seperti biasa dan fokus dengan program,” ucapnya.
Syahrul saat ini terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di tubuh Kementan.
Penggeledahan oleh KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. KPK disebut telah menjadikan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.
“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya, Jumat (29/9).
(Usamah)