BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun menyatakan bahwa pihaknya telah mendesak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk segera melakukan asesmen menyeluruh di lokasi pergerakan tanah yang terjadi di Purwakarta.
Pergerakan tanah masif yang terus berlangsung di Kabupaten Purwakarta menimbulkan kekhawatiran serius.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat bersama BPBD Purwakarta melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
Mereka memperingatkan bahwa pergerakan tanah ini berpotensi meluas hingga ke Tol Cipularang, yang merupakan objek vital nasional dan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari titik terdampak.
Pemantauan intensif dilakukan oleh tim gabungan di Kampung Cigintung dan Sukamulya, Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa aktivitas pergerakan tanah di wilayah tersebut sangat tinggi, menyebabkan kerusakan paparah pada bangunan rumah warga yang terus runtuh seiring waktu.
Baca Juga:
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta
Pergerakan Tanah di Jalur Tol Cisumdawu Akibatkan Badan Jalan Amblas dan Tiang Penyangga Bergeser
“Kita telah melakukan evakuasi warga bersama BPBD Purwakarta, kita berharap dari PVMBG untuk segera asesmen karena pergerakan tanah masih masif, karena ini berdekatan dengan tol jadi butuh khusus penanganan, ditakutkan akan terus merembet ke jalan tol, kita harus melakukan antisipasi bersama,” ujarnya.
Dampak dari bencana ini tidak hanya menimpa rumah warga, tetapi juga akses jalan penghubung antarwilayah yang mengalami kerusakan semakin parah. Hingga saat ini, sebanyak 206 warga terdampak telah dievakuasi dari kawasan rawan. Dari jumlah tersebut, 48 orang mengungsi ke balai desa, sedangkan lainnya memilih tinggal sementara di rumah kerabat.
BPBD menyatakan bahwa proses pemantauan dan koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan untuk menentukan langkah-langkah penanganan lanjutan yang tepat, termasuk kemungkinan relokasi permanen bagi warga di zona berisiko tinggi. (_usamah kustiawan)