Perempuan Haid Wajib Wukuf saat Berhaji? Ini Penjelasannya

Perempuan Haid berhaji
Perempuan Haid berhaji. (dok. kemenag)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah, Profesor Siti Mahmudah, menegaskan perempuan yang sedang menstruasi atau haid yang ingin berhaji, wajib mengikuti wukuf di Araf.

Hal tersebut ia sampaikan saat manasik untuk petugas haji perempuan di Sektor 7 Makkah.

“Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah. Maka tidak sah bila pada 9 Zulhijjah tidak hadir di Arafah,” ujar Siti Mahmudah di Makkah, mengutip kemenag, Minggu (9/6/2024).

Ia juga menyampaikan, haid tidak menghalangi perempuan untuk melaksanakan haji, sehingga hajinya tetap sah dan kemabrurannya tidak berkurang.

Pada saat yang sama, Siti menyarankan untuk menunda Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid, sampai mereka bersuci, terutama jika mereka memiliki waktu yang cukup lama untuk tinggal di Makkah.

“Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan thawaf ifadhah dan sai,” imbuhnya. Jika setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawafnya sudah sah.

Siti juga menjelaskan, jika menjelang kepulangan seseorang masih dalam kondisi haid dan harus segera kembali ke Indonesia, mereka diizinkan untuk melakukan Thawaf Ifadhah dengan menggunakan pembalut yang aman agar dapat menjaga darah haid yang keluar.

Hal tersebut ia sampaikan menurut pandangan Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa thawaf dalam kondisi tersebut sah dan tidak memerlukan pembayaran dam.

Lanjutnya, bagi mereka yang akan meninggalkan kota Makkah dalam keadaan haid, tidak diperlukan untuk melakukan Thawaf Wada’.

“Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah,” paparnya.

Siti juga mengingatkan tentang persyaratan sah umrah haji. Persyaratan tersebut meliputi niat umrah haji yang telah ditentukan sebelumnya dari hotel, mematuhi larangan-larangan umrah haji hingga mencapai tahalul awal setelah melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah.

BACA JUGA: Kriteria Jemaah Haji Lansia yang Disafariwukufkan, Kenali Prosedurnya

Dalam hal ini lebih disarankan juga untuk mencapai tahalul Tsani setelah melontar jumrah pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 dan 12 Zulhijah, serta melakukan Thawaf Ifadhah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.