Penting! Saatnya Perangi Judol di Instagram dan TikTok

Penulis: Vini

dana desa Judol
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) meminta agar platform media sosial seperti Instagram dan TikTok turut berperan dalam upaya pemberantasan judi online (judol).

“Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi social media. Terkhusus, saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka Meta, Tiktok, X dan lain-lain Instagram masih termasuk,” kata Meutya dalam konferensi pers,dikutip Jumat (15/11/2024).

Ia mengatakan pihaknya meminta agar mereka turut mengambil peran dalam membantu Indonesia memerangi judol, dan menyatakan bahwa hal tersebut sangat penting.

Kedua platform media sosial yang cukup besar tersebut juga meraup keuntungan dari Indonesia. Oleh karena itu, menurut Meutya, seharusnya media sosial juga memberikan kontribusi. Keinginan ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh rakyat Indonesia.

Meutya mengungkapkan ia belum bertemu dengan pihak dari platform tersebut. Ia menilai komunikasi yang terjalin masih kurang proaktif.

“Kami belum bertemu, karena memang komunikasinya juga kita belum lihat ada proaktif. Meskipun Presiden (Prabowo Subianto) sudah bicara ya,” kata Meutya.

Meutya juga menyampaikan Kemkomdigi telah bertemu dengan OJK. Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara kedua pihak.

Selain itu, mereka juga fokus pada peningkatan literasi, edukasi, dan inklusi dalam layanan keuangan, khususnya yang berbasis platform digital. Tidak hanya itu, mereka juga berkomitmen untuk melaporkan upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang tersembunyi di dunia digital.

BACA JUGA: Menteri Komdigi Meutya Hafid Langsung Tancap Gas, Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal!

Ia menjelaskan secara khusus pihaknya melaporkan finalisasi pembentukan pusat untuk menangani upaya anti-penipuan dan tindakan-tindakan ilegal yang memanfaatkan sistem perbankan, keuangan, sistem pembayaran, dan marketplace.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.