Pengusaha Kritik Kenaikan Royalti Nikel, Pemerintah: Datanya Mana?

Penulis: distopia

royalti nikel
Ilustrasi. (Indonesia.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait keluhan para pengusaha terkait perubahan tarif royalti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Para pengusaha menilai kenaikan royalti nikel ini memberatkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) untuk menampung aspirasi pengusaha terhadap aturan baru royalti minerba.

“Ya kita terima masukan. Bukan menganggap nggak sepakat. Data-datanya mana, kalau misalnya industri nikel itu dinaikkan itu, mengalami kerugian itu, datanya seperti apa, gitu aja,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, melansir CNBC, Selasa (22/4/2025).

Tri menyebut, pemerintah berusaha mendengarkan keluhan para pengusaha jika disertai dengan data yang memadai. Khususnya mengenai adanya kerugian imbas aturan tarif royalti yang akan berlaku pada 26 April 2025.

“Bukan, yang namanya aturan kan, ya, tapi ya datanya mana dulu. Karena pada saat itu keluar kan mestinya sudah ada perhitungannya juga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa para pengusaha nikel mengeluhkan perubahan tarif ini menjadi beban baru ditambah dengan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan yakni B40.

“Ya menyampaikan unek-unek saja. Kami kena beban, apa itu namanya? B40, ya mana datanya, berapa harganya. Kami kena apa gitu, mana, anunya, kira-kira gitu lah,” tandasnya.

Baca Juga:

Harga Emas Antam Naik Rp36.000, Tembus Rp2.016.000 per Gram!

Zulhas Klaim Indonesia Tak Perlu Impor Hingga 2026

Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan apabila tarif royalti naik menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.

“Kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10% sebelum tambah yang 14-19%,” ujarnya dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, beberapa waktu lalu.

Meidy menilai, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.

“Di beberapa negara, Amerika, Amerika Asia, dan Eropa, dan negara-negara tetangga kita, royalti itu lebih rendah. Di Indonesia. Itu kalau royalti 10%. Kalau ditambah lagi 14-19% waduh. Kita benar-benar negara kaya ya,” ujarnya.

Meidy menilai kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai macam kebijakan lainnya. Misalnya seperti naiknya harga B40, aturan DHE ekspor dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.

“Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya,” kata Hendra.

Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.

Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.

“Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya,” kata Hendra.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.