Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dilarang? Simak Penjelasannya

pengeras suara masjid
Ilsutrasi: Pengeras suara masjid (Foto: BPKH)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sejatinya bukan melarang penggunaan pengeras suara.

Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Surat edaran itu, kata Anna, hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Anna mengatakan, sapai saat ini masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut, yang lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

BACA JUGA: Gus Miftah Singgung Pengeras Suara di Bulan Puasa, Jubir Kemenag Bilang Asbun

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korban Kekerasan
Diduga Korban Kekerasan, Pria di Jatiluhur Purwakarta Ditemukan Bersimbah Darah
Sekolah Rakyat
Pemerintah Cirebon Siapkan 5,7 Hektare untuk Sekolah Rakyat
cara kerja PLTB Cirebon
PLTB Siap Dibangun, Cirebon Bak Negeri Kincir Angin: Simak Cara Kerja Pembangkit Listrik yang Memanfaatkan Tenaga Bayu Ini
drone mahasiswa ujian
Cara Unik Dosen Awasi Ujian Mahasiswa dengan Drone, yang Curang Ketar-ketir!
yuke dewa 19
Anak Kecil Tergeletak di Jalan, Diduga Tertabrak Yuke Dewa 19
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.