Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dilarang? Simak Penjelasannya

pengeras suara masjid
Ilsutrasi: Pengeras suara masjid (Foto: BPKH)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sejatinya bukan melarang penggunaan pengeras suara.

Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Surat edaran itu, kata Anna, hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Anna mengatakan, sapai saat ini masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut, yang lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

BACA JUGA: Gus Miftah Singgung Pengeras Suara di Bulan Puasa, Jubir Kemenag Bilang Asbun

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Gerak dasar menari
Lincah! Ini 5 Jenis Gerakan Dasar Tari Indonesia
Virus HMPV
5 Fakta HMPV: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Beri Tanggapan
salad sayur sehat
Ini Dia 5 Resep Salad Sayur yang Sehat, Kaya Vitamin dan Mineral
Hobi menari
Menilik 5 Manfaat Hobi Menari!
Berita Lainnya

1

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

2

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia,
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 8 Januari 2025
Pemerintah China telah meluncurkan operasi penyelamatan dengan bantuan angkatan udara dan drone ke daerah terdampak. Presiden China Xi Jinping menyerukan upaya pencarian dan penyelamatan secara besar-besaran untuk meminimalkan jumlah korban dan membantu pemulihan kawasan terdampak. Sementara guncangan kuat terasa di Nepal, tidak ada kerusakan besar atau korban jiwa yang dilaporkan. Seorang pejabat dari Pusat Operasi Darurat Nasional mengatakan hanya ada "kerusakan kecil dan retakan pada rumah". Wilayah Tibet dan sekitarnya terletak dekat dengan jalur patahan besar antara lempeng tektonik India dan Eurasia, menyebabkan aktivitas seismik sering terjadi. Pada tahun 2015, gempa magnitudo 7,8 mengguncang Nepal, menewaskan hampir 9.000 orang dan melukai lebih dari 20.000 orang.
Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka
Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United
Hujan Kartu, Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United
IMG_4314
Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.