Pengertian DPT, DPTb, dan DPK, Kamu Termasuk yang Mana?

Penulis: Anisa

pilkada 2024
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda. Sebelum mencoblos, ketahui apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
    Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
    – Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Agung Yansusan
Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.