Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: Energi)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

“Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut.

Fahmy menjelaskan pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.

Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.

BACA JUGA: Bahlil: Muhammadiyah Bakal Dapat Jatah Eks Tambang Adaro

Fahmy menyebutkan, pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.

Menurut dia, Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan

“Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu,” bebernya.

“Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi,” pungkasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis prasmanan
Cegah Korupsi, Siaga 98 Minta KPK Pantau Makan Bergizi Gratis
Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia
Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia ke Polisi!
Heboh! Menteri Satryo Didemo Pegawai, Diteriaki 'Turun!', Dituduh Arogan dan Suka Main Tampar
Momen Ketika Menteri Satryo Disuruh Turun oleh Pegawai Kemendikti Saintek
Tanggal Cap Go Meh 2025
Cap Go Meh Tahun 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Tahura Trail Running Race 2025 - EIGER ACT
Bergerak dan Mulai Petualangan dengan EIGER ACT di Tahura Trail Running Race 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fetty Anggraenidini Kunjungi SMAN 20 Kota Bekasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

CEK FAKTA: Foto Gereja Selamat dari Kebakaran Los Angeles
Headline
Liverpool
Dietmar Hamann Yakin Mohamed Salah Lebih Bersinar di Bayern Munich
2025 Australian Open - Day 7
Tumbangkan Elena Rybakina, Madison Keys Kunci Tiket Perempatfinal Australian Open
AhsanHendra9_SF_WTF2022_PBSI_20221210
Indonesia Masters 2025, Laga Terakhir 'The Daddies' Sebelum Gantung Raket
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.