Site icon Teropong Media

Pengecer Gas LPG 3 Kg Dihapus, Begini Cara Daftar Jadi Agen

Larangan Pengecer Penjual LPG 3 KG Bikin Usaha Akar Rumput Mati

Ilustrasi-Pangkalan Gas 3 Kg (antara)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengecer tak lagi bisa menjual gas LPG 3kg mulai hari ini (1/2/2025). Pengecer harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji 3kg.

“Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung.

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” Yuliot menambahkan.

Pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB.

Cara Daftar Agen Elpiji 3Kg

Bagaimana cara daftar sebagai agen gas elpiji 3 kg:

Ajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK dan NIB, dengan cara sebagai berikut:

1. Lewat situs website

2. Lewat aplikasi

BACA JUGA: Tok, Hari Ini Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Dihapus

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji k3g. Caranya sebagai berikut:

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version