Penerima PIP Apakah Dapat KIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

penerima PIP
(Indonesia Baik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam rangka mendukung program ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada para penerima PIP untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang pemerintah sediakan.

Namun, apakah semua penerima PIP berhak mendapatkan KIP. Berikut adalah informasi penting seputar PIP dan KIP yang perlu dipahami.

1. Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, ada dua kategori penerima bantuan PIP. Mereka yang memenuhi syarat untuk menerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Namun, tidak semua akan mendapatkan KIP.

BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 SD, SMP, SMA

2. Kriteria

Meskipun tidak semua mendapatkan KIP, namun mereka tetap akan menerima bantuan dana. Prioritas hanya untuk peserta didik yang memiliki kartu kesejahteraan sosial dan terdaftar dalam DTKS. Selain itu, prioritas kedua adalah untuk mereka yang terdaftar melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP menjadi identitas yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Apabila peserta didik masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai sebagai layak PIP, maka ia akan diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.

3. Besaran Bantuan PIP

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun.

Sedangkan peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu/tahun, dan peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.

Semoga informasi tersebut bisa membantumu!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.