Penerima PIP Apakah Dapat KIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

penerima PIP
(Indonesia Baik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam rangka mendukung program ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada para penerima PIP untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang pemerintah sediakan.

Namun, apakah semua penerima PIP berhak mendapatkan KIP. Berikut adalah informasi penting seputar PIP dan KIP yang perlu dipahami.

1. Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, ada dua kategori penerima bantuan PIP. Mereka yang memenuhi syarat untuk menerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Namun, tidak semua akan mendapatkan KIP.

BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 SD, SMP, SMA

2. Kriteria

Meskipun tidak semua mendapatkan KIP, namun mereka tetap akan menerima bantuan dana. Prioritas hanya untuk peserta didik yang memiliki kartu kesejahteraan sosial dan terdaftar dalam DTKS. Selain itu, prioritas kedua adalah untuk mereka yang terdaftar melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP menjadi identitas yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Apabila peserta didik masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai sebagai layak PIP, maka ia akan diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.

3. Besaran Bantuan PIP

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun.

Sedangkan peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu/tahun, dan peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.

Semoga informasi tersebut bisa membantumu!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.