Penerima PIP Apakah Dapat KIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Penulis: Anisa

penerima PIP
(Indonesia Baik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam rangka mendukung program ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada para penerima PIP untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang pemerintah sediakan.

Namun, apakah semua penerima PIP berhak mendapatkan KIP. Berikut adalah informasi penting seputar PIP dan KIP yang perlu dipahami.

1. Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, ada dua kategori penerima bantuan PIP. Mereka yang memenuhi syarat untuk menerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Namun, tidak semua akan mendapatkan KIP.

BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 SD, SMP, SMA

2. Kriteria

Meskipun tidak semua mendapatkan KIP, namun mereka tetap akan menerima bantuan dana. Prioritas hanya untuk peserta didik yang memiliki kartu kesejahteraan sosial dan terdaftar dalam DTKS. Selain itu, prioritas kedua adalah untuk mereka yang terdaftar melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP menjadi identitas yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Apabila peserta didik masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai sebagai layak PIP, maka ia akan diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.

3. Besaran Bantuan PIP

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun.

Sedangkan peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu/tahun, dan peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.

Semoga informasi tersebut bisa membantumu!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.