Penerima PIP Apakah Dapat KIP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

penerima PIP
(Indonesia Baik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam rangka mendukung program ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada para penerima PIP untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang pemerintah sediakan.

Namun, apakah semua penerima PIP berhak mendapatkan KIP. Berikut adalah informasi penting seputar PIP dan KIP yang perlu dipahami.

1. Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, ada dua kategori penerima bantuan PIP. Mereka yang memenuhi syarat untuk menerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Namun, tidak semua akan mendapatkan KIP.

BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 SD, SMP, SMA

2. Kriteria

Meskipun tidak semua mendapatkan KIP, namun mereka tetap akan menerima bantuan dana. Prioritas hanya untuk peserta didik yang memiliki kartu kesejahteraan sosial dan terdaftar dalam DTKS. Selain itu, prioritas kedua adalah untuk mereka yang terdaftar melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP menjadi identitas yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Apabila peserta didik masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai sebagai layak PIP, maka ia akan diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.

3. Besaran Bantuan PIP

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun.

Sedangkan peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu/tahun, dan peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.

Semoga informasi tersebut bisa membantumu!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva