Pemprov Bali Larang Keras Wisman Gunakan Kripto untuk Pembayaran

Penulis: Budi

pemprov bali larang krypto
(web)

Bagikan

BALI,TM.ID : Pemerintah Provinsi Bali, bersama pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Bali, Bank Indonesia, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan memberlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lain di Bali.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Koster menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas tersebut dapat berupa deportasi, sanksi administratif, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Menurut undang-undang ini, penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, penggunaan mata uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.

Penggunaan Rupiah sebagai kewajiban dalam transaksi pembayaran juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

BACA JUGA: Pamerkan Alat Kelamin, WNA Denmark Ditangkap Imigrasi Bali

Kepala KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menekankan bahwa di Bali telah disediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan izin dari Bank Indonesia.

“Jadi sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uang Rupiah dengan aman pada KUPVA berizin. Uang Rupiah juga telah disiapkan di situ,” ujarnya.

Trisno juga menegaskan bahwa di Indonesia, penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dilarang. Bank Indonesia telah memfasilitasi pecahan dan jumlah Rupiah yang ada di masyarakat. Namun, penggunaan kripto sebagai aset tetap diizinkan, dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengawasi perdagangan aset kripto seperti Indodax dan perusahaan lainnya.

Pihak Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali akan terus berkoordinasi dalam hal dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali. Mereka juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik transaksi pembayaran yang melanggar undang-undang.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.