Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (foto: Agung)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi denda administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Agus mengatakan, penghapusan sanksi ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

BACA JUGA: Banjir Kudus, 2 Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal

Dia memastikan, penghapusan sanksi ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurut dia, sebelumnya kemungkinan warga tidak sempat melaporkan kelahiran anak mereka karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, bagi warganya yang tidak melaporkan kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” kata dia.

Agus menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” ujar dia.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.