Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Penulis: distopia

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (foto: Agung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi denda administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Agus mengatakan, penghapusan sanksi ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

BACA JUGA: Banjir Kudus, 2 Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal

Dia memastikan, penghapusan sanksi ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurut dia, sebelumnya kemungkinan warga tidak sempat melaporkan kelahiran anak mereka karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, bagi warganya yang tidak melaporkan kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” kata dia.

Agus menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” ujar dia.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.