Pemkot Bandung Tekan Upaya Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bandung

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung Tekan Upaya Alih Fungsi Lahan Sawah
Salah satu Sawah di Kota Bandung (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kondisi lahan sawah di Kota Bandung kian hari kian mengkhawatirkan. Ditengah pembangunan infrastruktur yang masif, keberadaan lahan sawah di Kota Bandung kian tergerus dan semakin menurun eksistensinya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan jumlah lahan sawah ini sangat terlihat. Sebab, pada tahun 2003 lalu jumlah lahan sawah yang ada di Kota Bandung mencapai 2.104 hektare.

Sedangkan pada 2017 lahan sawah di Kota Bandung turun drastis menjadi 725 hektare dan penurunan itu terus terjadi hingga pada tahun 2024 tersisa 702 hektare lahan sawah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga sebaran lahan sawah tersebut. Gin Gin juga terus berupaya agar lahan sawah yang masih ada di Kota Bandung, tidak beralih fungsi.

“Jadi kita berusaha terus mempertahankan, salah satunya dengan cara pembelian lahan oleh pemerintah. Ini untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi,” kata Gin Gin Ginanjar, Rabu (14/8/2024).

Pemerintah pusat melalui Perpres nomor 59 tahun 2019 telah menetapkan setiap daerah harus memiliki setidaknya 54 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Walaupun demikian, Gin Gin mengungkapkan, pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi tidak sepenuhnya harus menjadi milik pemerintah.

Gin Gin juga menegaskan sebanyak 54 hektare LSD tersebut masuk ke dalam jumlah keseluruhan lahan sawah di Kota Bandung. Pemerintah harus memastikan sawah yang masuk kategori LSD jadi lahan sawah abadi.

BACA JUGA: Darurat! Cekungan Bandung Terancam Krisis Air Akibat Alih Fungsi Lahan

Pihaknya juga terus berkomitmen menjaga dan mempertahankan lahan sawah di Kota Bandung agar tidak beralih fungsi. Selain itu, kesejahteraan petani juga menjadi bagian dari perhatian pihaknya.

“Kita konsisten untuk mempertahankan lahan sawah supaya tidak berubah fungsi. Kemudian terus meningkatkan kesejahteraan petani, seperti kemudahan dari sisi bibit, pupuk, penyediaan bahan bakar, dan sarana-prasarana lainnya,” pungkasnya.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.