Pemkot Bandung Sukses Realisasikan Penggunaan Produk Dalam Negeri Senilai Rp1,3 Triliun

Produk Dalam Negeri
Produk Lokal Kota Bandung. (Foto: Dok.Humas Pemkot Bandung).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung realisasikan penggunaan produk dalam negeri sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini mencapai sekitar 54,4 persen dari komitmen realisasi sekitar Rp2,3 triliun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengapresiasi hal tersebut. Bambang mendorong seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Ini merupakan capaian yang sudah baik ya, jika dibandingkan kota/kabupaten lain. Kami juga mendorong para OPD Pemkot Bandung untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” kata Bambang, saat menghadiri Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Graha Manggala Siliwangi, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, acara ini merupakan salah satu wujud realisasi dan komitmen Pemkot Bandung terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Sebelumnya, pada tahun 2022 Pemkot Bandung telah membentuk tim percepatan penggunaan produk dalam negeri.

BACA JUGA: Musim Penghujan, Pemkot Bandung Upayakan Penanganan Banjir dan Genangan Air

Ditempat yang sama, Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan mengatakan, kegiatan Business Matching P3DN pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sejalan dengan Instruksi Presiden terkait penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro pada instansi pemerintah.

“Ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri,” ucap Dharmawan.

Adapun kegiatan ini, menurutnya menampilkan sebanyak 55 produsen dalam negeri yang terbagi menjadi 9 kategori, di antaranya, alat tulis kantor, alat kesehatan, makanan dan minuman, pakaian/kain tradisional, furniture, suvenir, bahan material, dan jasa.

Tak hanya itu, kegiatan ini terbuka untuk umum, dan disediakan pula pojok konsultasi dan pendaftaran sertifikat bagi Industri Kecil dan Pelaku Usaha yang usahanya belum terdaftar dalam LPSE dan E-Katalog, serta belum memiliki Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) secara gratis.

Produk dalam negeri di acara tersebut terbagi menjadi 9 kategori, di antaranya, alat tulis kantor, alat kesehatan, makanan dan minuman, pakaian/kain tradisional, furniture, suvenir, bahan material, dan jasa.

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
keke jabbar meninggal dunia
KeKe Jabbar Pemain 'Love & Marriage: Huntsville' Meninggal Dunia!
MotoGP Jerman Marc Marquez
MotoGP Jerman: Marc Marquez Siap Ulang Sejarah di Sirkuit Sachsenring?
8 Besar EURO 2024
Jadwal 8 Besar EURO 2024, Catat Hari dan Jam Tayangnya!
Pilkada serentak 2024
PKB Serahkan Sejumlah Nama Politikus yang Akan Maju Pilkada Serentak 2024
Fitur Efek Depth
Cara Aktifkan Fitur Efek Depth pada Lock Screen di Ponsel Xiaomi
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie