BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-214 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar nikah masal di pendopo Kota Bandung pada Sabtu (21/9/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmawan mengatakan Pemkot Bandung bekerjasama dengan seluruh stakeholder.
“Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini kerjasama dengan semua stakeholder kita menyelenggarakan satu kegiatan yaitu nikah masal,” kata Dharmawan.
Menurutnya, pernikahan bukan hanya sekedar agama. Namun secara administrasi Negara pun dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Fungsi dari pernikahan ini juga untuk kesejahteraan,” ucapnya.
Dharmawan mengatakan, nikah masal tersebut di ikuti dengan 15 pasangan dari sembilan kecamatan di Kota Bandung.
“Ada 15 pasangan, di 9 kecamatan, semua sudah melakui tahapan yang dilakukan oleh kemenag, mudah-mudahan ini menjadi contoh ke depan bahwa pernikahan itu tidak hanya sekedar menyelenggarakan secara agama saja, negara juga butuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Soni Bakhtiar mengungkapkan, nikah masal tersebut merupakan pasangan yang betul-betul janda maupun duda.
“Nikah masal ini benar-benar baru menikah atau sudah menikah yang memang benar-benar persyaratannya sudah lengkap tidak perlu harus ada sidang isbat atau sidang perceraian karena mereka yang janda mahpun duda sudah melengkapi akte cerainya,” katany
Selain dari 15 peserta tersebut, Soni mengaku banyak juga yang mendaftar hingga ratusan peserta bahkan hingga lintas agama. Namun, yang memenuhi syarat hanya ada beberapa.
BACA JUGA: HKJB: Pj Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar yang Belum Terselesaikan di Kota Bandung
“Yang daftar banyak banget, ratusan dan bahkan lintas agama, tapi yang memenuhi persyaratan cuma yang beragama islam dan juga sudah memenuhi kriteria,” ujarnya.
Adapun untuk fasilitas yang diberikan, kata Soni fasilitas tersebut antara lain, MUA, maskawin, hantaran, makan dan minum.
“Lalu baju pengantin, baju pengantinnya itu satu keluarga, satu pasangan didampingi oleh kedua orang tua dari mempelai, Calon Pengantin Wanita (CPW) maupun Calon Pengantin Pria (CPP),” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)