BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal tindak tegas para backingan yang menerima Pungli jika terbukti menerima setoran.
Mengingat belum lama ini telah terjadi getok parkir dengan Rp 150 ribu di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Minggu (29/12/2024) lalu. Oleh karena itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara mengucapkan permohonan maaf kepada para wisatawan.
“Pertama terhadap para pengunjung kami dari Pemkot, mohon maaf bila ini menjadi gangguan untuk kenyamanan berwisata di Kota Bandung. Kami dengan segala upaya akan melakukan penertiban, pembinaan, parkir bersama dengan dinas terkait,” kata Koswara, Rabu (1/1/2025)
Koswara pun menyebut, pungutan liar (pungli) sangat dilarang. Apalagi, diduga adanya backing dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami juga menekankan kepada seluruh teman-teman Dishub dan Satpol PP bahwa praktek-praktek seperti itu sangat dilarang.Apalagi, menjadi backing, sangat dilarang,” ucapnya.
Menurutnya, kejadian pungli tersebut dapat menggangu kondusifitas para wisatawan yang datang ke Kota Bandung. Sehingga, Koswara pun meminta jangan sampai ada lagi kejadian pungli di kota Bandung.
“Insya Allah dari apa yang disampaikan ini menjadi bahan untuk perbaikan kami ke depan dalam pelayanan. Karena tentu akan mengganggu kondusivitas dan kenyamanan para pengunjung ke Kota Bandung,” ujarnya.
BACA JUGA:15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara!
Selain itu, Koswara juga mengaku akan memberikan sanksi tegas apabila oknum petugas terbukti terima setoran pungli. Hal itu pun bakal ditindak langsung oleh Tim Saber Pungli.
“Kalau misalnya benar diterima, ada buktinya pasti ada sanksi keras dari kita, yang pasti dari Saber Pungli sudah ada ketentuan untuk pungutan liar seperti itu,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)