JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap rencana nominal besaran cicilan rumah subsidi 18 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyebut, nilai cicilan rumah subsidi tersebut diharapkan bisa ditekan hingga Rp 600 ribu per bulan. Diketahui, saat ini nominal cicilan masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan.
“Insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan,” ujarnya di Lobby Nobu Bank, Selasa (17/6/2025).
Meeki demikian, Sri mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Namun, ia berharap cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah.
“Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang,” kata dia.
Baca Juga:
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
Sebelumnya, besaran cicilan Rp 600 ribu per bulan sebenarnya telah dicetuskan oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Saat itu, Hashim mengatakan skema cicilan ini ditujukan bagi program 3 juta rumah Presiden Prabowo.
Dia menjelaskan skema cicilan antara 2 juta unit rumah di desa dan 1 juta rumah di kota bakal berbeda, yakni rumah di kota bakal bekerja sama dengan bank Himbara seperti BTN. Sedangkan untuk rumah di desa bakal mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah.
“Untuk rumah di pedesaaan dalam bentuk cicilan ada dijamin oleh pemerintah, itu beda dengan rumah di kota,” kata Hashim.
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Sementara itu, Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial, bukan semata-mata pendekatan ekonomi.
“Kalau mau buat rumah 18 atau 24 meter, pendekatannya jangan hanya ekonomi. Harus dipikirkan juga psikologi dan bagaimana ruang membentuk perilaku manusia,” ujarnya, melansir BeritaSatu, Selasa (17/6/2025).
Yayat menjelaskan, ruang hidup layak minimal per orang adalah 9 meter persegi. Maka, jika satu keluarga terdiri dari tiga hingga empat orang, luas ideal rumah subsidi seharusnya 27-36 meter persegi, bukan 18 meter persegi.
Rencana perubahan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang tak hanya mengatur luas bangunan, tetapi juga mengurangi luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Ia pun menilai kebijakan ini jauh dari memenuhi standar kebutuhan ruang manusia.
(Dist)