Site icon Teropong Media

Pemerintah Tegaskan, Gabah Petani Tak Boleh Dibeli di Bawah Rp6.500/Kg

Gabah Petani Tak Boleh Dibeli di Bawah Rp6.500/Kg

Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Gubernur Kalsel H Muhidin dan unsur pimpinan lainnya saat mengunjungi lahan pertanian di Desa Danda Jaya Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2/2025) (Media Center Kalsel)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Pemerintah menegaskan, bahwa harga gabah dari petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni sebesar Rp6.500/Kg. Ia menambahkan, Bulog nantinya akan membeli gabah dari petani sesuai HPP tersebut.

“Jika harga gabah di bawah HPP maka Bulog bakal membeli langsung gabah ke petani sebesar Rp6.500 per kg,” ujarnya
sepert Teropongmedia kutip.

Ia mengatakan, HPP sebesar Rp6.500 untuk gabah ini harus dikawal agar tidak mengecewakan petani di Indonesia.

“Jadi Gubernur, Bulog, Kepala Desa, Bupati, TNI dan Polri kita perintahkan untuk mengawal jangan sampai mengecewakan petani. Petani juga kalau gabahnya di beli di bawah Rp6.500 segera laporkan ke polisi agar di periksa,” ujarnya.

BACA JUGA: Asosiasi PETANI Ingin Presiden Terpilih Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Tani dan Perlindungan Lahan Pertanian

Zulkifli Hasan menyatakan, langkah ini dilakukan untuk menyejahterakan petani, serta menjaga gabah agar tidak anjlok saat masa panen tiba. “Karena pemerintah sudah memutuskan gabah harus dibeli Rp6.500 ini pekerjaan besar karena panen raya,” katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, petani bisa mendapatkan keuntungan di musim panen tahun ini. “Oleh karena itu pak Bupati, kepala desa dan pendamping desa kita kawal bareng-bareng harus dibeli Rp6.500,” ujarnya.

 

(Usk)

Exit mobile version