Site icon Teropong Media

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

Ilustrasi- Beras Bansos (istockhoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) memastikan bantuan sosial (bansos) berupa pangan beras akan kembali disalurkan mulai awal Juli 2025, dengan mekanisme baru yang lebih ketat.

Tak tanggung-tanggung, setiap KPM akan langsung menerima bansos pangan sebanyak 20 kilogram beras untuk alokasi 2 bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, tahun ini Perum Bulog akan bertanggung jawab penuh hingga ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan, tidak lagi melalui pihak ketiga atau transporter seperti sebelumnya.

“Pembagian bantuan pangan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025,” jelas Ketut, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:

Warga Purwakarta Berbondong-Bondong Ikut KB Vasektomi Demi Bansos Rp500 Ribu dan Sembako

Warga Purwakarta Berbondong-Bondong Ikut KB Vasektomi Demi Bansos Rp500 Ribu dan Sembako

Dalam sosialisasi yang digelar di Bekasi, Kamis (26/6/2025) kemarin, Bapanas membeberkan semua aturan main penyaluran bantuan yang totalnya mencapai 365.000 ton beras.

Ketut melanjutkan, bansos itu berasal dari beras CPP (cadangan pangan pemerintah). Bantuan tersebut menyasar 18.277.083 KPM, masing-masing akan menerima 10 kilogram beras per bulan, yang nantinya diberikan secara sekaligus dalam satu waktu.

“Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako,” katanya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi pada 2 Juni 2025 lalu, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, berikut aturan yang perlu diperhatikan:

  1. Apabila KPM tidak bisa hadir, bantuan bisa diambil oleh anggota keluarga lain yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK) dengan membawa identitas diri.
  2. Apabila diwakilkan orang lain, wajib menyertakan berita acara perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.

3.Apabila KPM pindah atau meninggal, bantuan akan dialihkan ke data cadangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial, melalui mekanisme penggantian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila masyarakat menemukan kendala atau ingin melakukan pengaduan, NFA dan Bulog telah menyiapkan layanan hotline khusus melalui laman Sapa Badan Pangan (sapa.badanpangan.go.id), serta WhatsApp di 0895391606768 (NFA) dan 08111667016 (Perum Bulog). (_usamah kustiawan)

Exit mobile version