PAN Umumkan Pasangan Capres-Cawapres Pekan Depan!

PAN Umumkan pasangan Capres dan Cawapres Pekan depan. (Istimewa)
PAN Umumkan pasangan Capres dan Cawapres Pekan depan. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya akan mengumumkan pasangan bacapres dan bacawapres yang didukungnya pada Pilpres 2024 dalam beberapa pekan mendatang.

“PAN akan memutuskan paslon di pilpres dalam beberapa pekan mendatang. Secara resmi nanti akan diumumkan oleh ketua umum PAN, Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN),” kata Viva, di Jakarta, Selasa, (25/7/2023).

Viva menuturkan bahwa PAN mempunyai dua prinsip dalam menentukan pasangan calon (paslon) bakal capres dan cawapres yang akan diusungnya pada Pilpres 2024.

Pertama, kata dia, akan berkoalisi atau bekerjasama dengan partai koalisi pemerintah. Kedua, lanjut dia, akan mengusung paslon yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi.

“Atau adanya perpaduan paslon yang berpotensi dapat menambah basis konstituen sehingga akan menambah suara kemenangan,” ujarnya.

Baca Juga : Prabowo-Erick Terekam Naik Mobil Indonesia 1, Sinyal Dukungan?

Meski pendaftaran paslon capres dan cawapres baru akan dibuka pada Oktober mendatang, Viva menyatakan bahwa PAN memberikan dukungan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

“Mas Erick adalah calon yang diusung PAN dari hasil Rakernas PAN tahun 2020. Bagi PAN, Mas Erick adalah personifikasi dari PAN karena darahnya Mas Erick sudah biru,” tuturnya.

Menurutnya, Erick memiliki elektabilitas yang tinggi sebagai figur bakal cawapres, sebagaimana hasil survei teranyar lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu (23/7/2023). Sehingga, tambah dia, akan dapat menambah akumulasi atau peningkatan elektabilitas paslon nantinya.

“Hal ini menurut saya adalah sesuatu yang baik dan patut di apresiasi karena kinerja Mas Erick sebagai menteri BUMN dan kegiatan di luar pemerintah beriringan dengan kenaikan likeabilitas dan elektabilitasnya,” kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.