Pakai Motor untuk Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Ini Syaratnya

Pemudik di Jabar
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang memilih pakai motor untuk menempuh perjalanan mudik menjelang Idul Fitri 1445 H

Meski bukan larangan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua dalam perjalanan mudik, terutama karena statistik menunjukkan bahwa sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling rentan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Aan Suhanan menjelaskan, bahwa pesepeda motor rentan mengalami kecelakaan saat mudik, terutama jika membawa penumpang atau barang berlebihan. Modifikasi sepeda motor untuk meningkatkan kapasitas angkut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

BACA JUGA: Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Bandara Soetta

“Untuk sepeda motor itu kami tidak melarang, artinya tidak melarang, tetapi mengimbau,” kata Aan Suhanan saat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Data menunjukkan bahwa sekitar 73 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor sebagai korban atau pelaku. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif transportasi yang lebih aman saat melakukan perjalanan mudik.

Meskipun demikian, pemerintah telah menyediakan program mudik gratis yang mencakup pengangkutan sepeda motor menggunakan truk ke kampung halaman. Halitu dilakukan untuk memberikan opsi kepada pemudik yang tetap ingin menggunakan sepeda motor namun dengan cara yang lebih aman.

Aan menekankan kepada pemudik yang memilih mudik dengan motor, harus memastikan pengemudi dan kendarannya dalam keadaan baik, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara seperti menggunakan perlengkapan pelindung, mengatur waktu istirahat, dan membatasi jumlah penumpang serta barang bawaan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya