Site icon Teropong Media

NIK Resmi Ganti NPWP, Ini 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Masyarakat

layanan pajak NIK

(Teropong Media)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi dilakukan pemadanan ke Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 28 layanan yang dapat diakses menggunakan NIK.

Selain dengan NIK, layanan tersebut juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip dari pengumuman resmi DJP, pada Selasa, (23/7/2024).

BACA JUGA: KPK Ngotot Tagih Rp1,8 T ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Terancam Putus!

Jumlah layanan ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 21 layanan. Berikut ini merupakan daftar 28 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK.

7 Layanan Terbaru

1. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);

2. PMSE Eksternal

3. E-Faktur Web dan Dekstop

4. SPT Masa PPN 1107 PUT

5. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP

6. Service PJAP Faktur (API); dan

7. e-Nofa

-21 Layanan yang Lainnya

1. Portal NPWP 16

2. Account DJP Online

3. Info KSWP

4. e-Bupot 21

5. e-Bupot Unifikasi

6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

7. e-Objection

8. e-Registration

9. e-Filing

10. Rumah Konfirmasi

11. e-PHTB DJP Online

12. e-PBK

13. e-SKD

14. e-SKTD

15. e-Reporting Investasi dan Deviden

16. e-PHTB Notaris

17. e-Reporting PPS

18. e-SPOP

19. e-Reporting Insentif

20. Fasilitas Insentif

21. Perpanjangan SPT Tahunan

(Dist)

Exit mobile version