BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan.
Mulai tahun ajaran baru pada Juli 2025, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Jabar akan dimulai pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor 58/PK.03/DISDIK, tertanggal 28 Mei 2025, yang mengatur jam efektif pada satuan pendidikan.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan jam belajar di pagi hari bertujuan mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran serta mendukung pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Baca Juga:
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Ketentuan Durasi Belajar Berdasarkan Jenjang
Berikut rincian durasi belajar harian sesuai jenjang pendidikan:
PAUD/RA/TKLB
Senin–Kamis: minimal 195 menit
Jumat: minimal 120 menit
SD/MI/SDLB
Senin–Kamis: minimal 7 JP (SD/MI = 35 menit per JP, SDLB = 30 menit per JP)
Jumat: kelas I minimal 4 JP, kelas II minimal 6 JP
SMP/MTs
Senin–Kamis: minimal 8,75 JP (1 JP = 40 menit)
Jumat: minimal 6 JP
SMPLB
Senin–Kamis: minimal 8 JP (1 JP = 35 menit)
Jumat: minimal 6 JP
SMA/MA
Senin–Kamis: 9,75–11 JP (1 JP = 45 menit)
Jumat: minimal 6 JP
SMLB
Senin–Kamis: minimal 10,5 JP (1 JP = 40 menit)
Jumat: minimal 6 JP
SMK/MAK
Senin–Kamis: minimal 10–10,5 JP (1 JP = 45 menit)
Jumat: minimal 6–6,25 JP
Aturan Waktu di Luar Sekolah
Selain jam belajar di sekolah, surat edaran juga mengatur pemanfaatan waktu di luar sekolah:
Pukul 12.00–17.30 WIB: digunakan untuk membantu orangtua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Pukul 18.00–21.00 WIB: difokuskan untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bermanfaat lainnya.
Akhir pekan (Sabtu dan Minggu): diisi dengan pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan orangtua/wali.
Bisa Terapkan Lima Hari Sekolah
Pemerintah juga memberikan opsi penerapan lima hari sekolah dengan waktu belajar lebih padat, selama tetap memenuhi ketentuan jam efektif sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2025 dan diharapkan dapat membentuk kebiasaan disiplin serta meningkatkan kualitas pembelajaran di Jawa Barat.***