Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

Penulis: Budi

Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan.

Mulai tahun ajaran baru pada Juli 2025, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Jabar akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor 58/PK.03/DISDIK, tertanggal 28 Mei 2025, yang mengatur jam efektif pada satuan pendidikan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan jam belajar di pagi hari bertujuan mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran serta mendukung pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Baca Juga:

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Ketentuan Durasi Belajar Berdasarkan Jenjang

Berikut rincian durasi belajar harian sesuai jenjang pendidikan:

PAUD/RA/TKLB

Senin–Kamis: minimal 195 menit

Jumat: minimal 120 menit

SD/MI/SDLB

Senin–Kamis: minimal 7 JP (SD/MI = 35 menit per JP, SDLB = 30 menit per JP)

Jumat: kelas I minimal 4 JP, kelas II minimal 6 JP

SMP/MTs

Senin–Kamis: minimal 8,75 JP (1 JP = 40 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMPLB

Senin–Kamis: minimal 8 JP (1 JP = 35 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMA/MA

Senin–Kamis: 9,75–11 JP (1 JP = 45 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMLB

Senin–Kamis: minimal 10,5 JP (1 JP = 40 menit)

Jumat: minimal 6 JP

SMK/MAK

Senin–Kamis: minimal 10–10,5 JP (1 JP = 45 menit)

Jumat: minimal 6–6,25 JP

Aturan Waktu di Luar Sekolah

Selain jam belajar di sekolah, surat edaran juga mengatur pemanfaatan waktu di luar sekolah:

Pukul 12.00–17.30 WIB: digunakan untuk membantu orangtua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Pukul 18.00–21.00 WIB: difokuskan untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bermanfaat lainnya.

Akhir pekan (Sabtu dan Minggu): diisi dengan pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan orangtua/wali.

Bisa Terapkan Lima Hari Sekolah

Pemerintah juga memberikan opsi penerapan lima hari sekolah dengan waktu belajar lebih padat, selama tetap memenuhi ketentuan jam efektif sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2025 dan diharapkan dapat membentuk kebiasaan disiplin serta meningkatkan kualitas pembelajaran di Jawa Barat.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Farhan Lantik Iskandar Zulkarnain Jadi Sekda Kota Bandung, Tiga Tugas Berat Menanti!
Farhan Lantik Iskandar Zulkarnain Jadi Sekda Kota Bandung, Tiga Tugas Berat Menanti!
Dilantik Jadi Sekda, Iskandar Zulkarnain Dapat Tiga PR Utama
Dilantik Jadi Sekda, Iskandar Zulkarnain Dapat Tiga PR Utama
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil
Headline
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Penambangan Nikel Raja Ampat
Respon Penambangan Nikel Raja Ampat, Menpar Dorong Industri Ekstraktif Kedepankan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.