Site icon Teropong Media

MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM

MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM

Kantor PT Migas Utama Jabar (MUJ) (dok. muj)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Migas Utama Jabar (MUJ) memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan kasus hukum yang melibatkan anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023, Kejaksaan Negeri Bandung sudah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni BT, mantan Direktur PT MUJ tahun 2015 s/d 2023.

Dua tersangka lain yakni NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.

PT MUJ dalam keterangan resmi perusahaan pada, Senin, 23 Juni 2024, menyatakan akan menghormati proses hukum, dan meminta semua pihak untukmenjunjung asas praduga tak bersalah.

“Perseroan bersikap kooperatif memberikaninformasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, dalam rangka mendukung proses hukum yang adildan transparan,” demikian rilis tertulis yang diterima wartawan.

Baca Juga:

MUJ Raih Penghargaan Bergengsi Top CSR Awards 2025

APBD Jabar 2023 Makin Tajir dari Pajak Kendaraan Bermotor

Ditambahkan, penyidikan oleh Kejari Kota Bandung dilakukan sehubungan terjadinya piutang usaha dari PT Energi Negeri Mandiri atas kerjasama bisnis dengan PT Serba Dinamik Indonesia pada tahun 2020 – 2022.

“Perseroan saat ini telah membentuk Tim Pemulihan Aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang),” jelas PT MUJ.

Menyelesaikan persoalan yang terjadi, PT MUJ juga telah menunjuk Pengurus PT ENM baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis.

Lebih lanjut, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT MUJ tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

PT MUJ mengambil peran melalui transformasi Perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi dan meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat. (TM)

Exit mobile version