BOGOR,TM.ID: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar ijtima ulama di Cibinong, Sabtu (17/12/2022). Satu dari lima poinnya yaitu menolak keras perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menyebutkan, penolakan itu telah dimusyawarahkan oleh para ulama dan pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“MUI mengecam keras perilaku asusila, lesbian, gay, biseksual, transgender, ‘queer’ (tertarik dengan banyak gender) dan lain-lain, karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun,” kata dia.
MUI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum agar tegas dalam mengawasi perilaku masyarakat yang mengarah pada LGBT.
BACA JUGA: Sandi Uno Minta Polisi Pastikan Tak Ganggu Ranah Privasi Wisatawan Terkait Penerapan KUHP Baru
“Kita mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan (LGBT) tersebut di ‘Bumi Tegar Beriman’,” kata Aji, melansir Antara.
Sementara itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor, Aep Saepudin “Gus Udin” Muhtar di tempat yang sama menyebutkan bahwa pengawasan perilaku LGBT itu harus menjadi perhatian bersama.
Dia khawatir perilaku menyimpang itu akan dianggap sebagai hal remeh jika dibiarkan.
“Jangan sampai ketidakpedulian kita terhadap perilaku menyimpang itu, membuat semakin maraknya kasus-kasus tersebut,” katanya, melansir Antara.
“Pendidikan orang tua dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali. Jangan sampai kita generasi kita terjerumus lingkaran itu,” katanya.
Empat poin lainnya dari Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu adalah mendesak pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) yang telah direnovasi untuk kepentingan umat Islam dan segera membentuk Badan Pengelola Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kemudian, menjelang tahun politik 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif, menjunjung tinggi persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan sesama warga negara, dan persaudaraan sesama manusia, serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat kepada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah masyarakat,” sebut hasil ijtimah ulama itu.
Lalu, MUI mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku lantaran maraknya kekerasan yang terjadi di Bumi Tegar Beriman khususnya di kalangan remaja.
Poin terkkhir, MUI Kabupaten Bogor mengimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
(Agung)