Site icon Teropong Media

MKD Sanksi Beniyanto Dugaan Intimidasi, Diusulkan Tak Bisa Nyaleg Lagi!

MKD Beniyanto

(EMedia DPR)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, akibat hal tak menyenangkan terhadap salah satu anggota DPRD jelang pemungutan ulang suara (PSU) Kabupaten Banggai pada April lalu.

“Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai persidangan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Pada awal sidang, berlangsung secara terbuka. Masing-masing anggota MKD berkesempatan untuk bertanya pada Beniyanto sebagai teradu ihwal laporan yang dibuat oleh pengadu.

Beniyanto turut memberikan klarifikasi atas peristiwa yang diduga melakukan intimidasi. Nazarudin Dek Gam sebagai pemimpin sidang, memutuskan untuk menggelar rapat pleno secara tertutup.

BACA JUGA:

Viral! Aktor Tommy Kurniawan Tampil Jadi “Hakim” di Sidang MKD Ahmad Dhani

Ini Bunyi Olok-olok Mardani PKS yang Diadukan Partai Gelora ke MKD DPR

Akan tetapi, sidang pembacaan tidak seperti biasanya putusan atas Beniyanto itu pun berlangsung tertutup. Setelah persidangan, sejumlah awak media pun meminta keterangan mengenai ihwal putusan yang diambil MKD ke teradu.

Legislator PAN itu mengklaim , apa yang menjadi pertimbangan MKD hingga menjadi putusan, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kita kan keputusan semua, tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu,” pungkasnya.

(Saepul)

Exit mobile version