Site icon Teropong Media

Menkominfo Pastikan 9.000 Situs Judi Online Sudah Diblokir!

9.000 Situs Judi Online Sudah Diblokir

9.000 Situs Judi Online Sudah Diblokir (Gora Juara)

JAKARTA,TM.ID: Sebanyak 9.000 situs judi online diblokir hari ini, Minggu (17/9/2023).demikian di sampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

Berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pemblokiran tersebut dilakukan.

Sebelumnya Budi telah menginstruksikan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyapu bersih judi online dalam tujuh hari.

Tugas Khusus

Seperti diketahui secara khusus Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika)mendapatkan tugas khusus untuk memberantas konten judi online di Indonesia.

BACA JUGA: Menkominfo Perintahkan Sapu Bersih Judi Online

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot

Dimana Instruksi tersebut dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Di dalamnya tertuang instruksi pada Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN dan pegawai Kementerian Kominfo.

Permintaan tersebut masuk kedalam poin pertama yang dikhususkan bagi Dirjen Aptika. Selain itu, dalam poin yang sama juga Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Adapun waktu yang diberikan pada permintaan tersebut juga sama, yakni tujuh hari setelah Instruksi Menteri dikeluarkan.

Berikut isi instruksi Menkominfo:

Selain itupun Budi Arie juga meminta melakukan upaya identifikasi pada nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online. Edukasi dan sosialisasi anti judi online jadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri tersebut.

Dirjen Aptika

Sementara Pihak Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet mematuhi aturan dan kebijakan yang mengatur moderasi konten. Selain itu memastikan Sistem Elektronik tidak memfasilitas penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Sedangkan poin kedua yang ditunjukkan pada pejabat hingga pegawai Kominfo, Budi Arie meminta tiga hal. Mulai dari tidak berkomunikasi, tidak melakukan kegiatan judi online, dan melakukan kampanye anti judi online.

 

(Usamah)

Exit mobile version