Site icon Teropong Media

Mengenal Tugas dan Wewenang KPU Dalam Pemilu

KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe

KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe (RRI)

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 12 dan 13 UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Melalui perannya yang sangat penting, KPU memiliki tanggung jawab dengan sejumlah tahapan dan proses saat penyelanggaraan Pemilu: 

BACA JUGA: Opsi KPU Gelar Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

Dalam Pasal 13 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU memiliki kewenangan yaitu:

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version