Site icon Teropong Media

Mengenal Pengertian, Syarat dan Tugas KPPS Pemilu 2024

KPPS Pemilu 2024

(Istock)

BANDUNG,TM.ID: Dalam tahapan Pemilu, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sangatlah penting. Sebagai kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan.

Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai definisi, tugas, syarat, dan tugas KPPS Pemilu 2024 yang dilansir dari berbagai sumber.

Pengertian

Pembentukan dan Jumlah KPPS

Menurut Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Struktur Anggota KPPS

Struktur KPPS pemilu 2024 terdiri dari tujuh orang yaitu seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya. Anggota keempat dan ketujuh memiliki tanggung jawab tambahan yaitu menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Syarat Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, calon harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

BACA JUGA: KPU KBB Jaring Pendaftaran Anggota KPPS

Dokumen Pendukung

Selain memenuhi syarat di atas, calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

Tugas KPPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab yang penting:

 

 

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version