BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar). Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menegaskan, mekanisme hibah BPMU terlalu merepotkan pihak sekolah swasta, sehingga kebanyakan gagal menerima bantuan.
Mekanisme Hibah BPMU
Menurutnya, keharusan penyaluran BPMU melalui mekanisme hibah tersebut merujuk pada temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagaimana telah direkomendasikan sejak tahun lalu. Mekanisme hibah sendiri ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, seperti proposal dari masing-masing sekolah dan adanya verifikasi.
“Itu tidak mudah dalam membuat proposal yang valid dan lengkap, tahun 2023 saja sudah banyak yang gagalnya sekitar 30 sampai 35 persen, sedangkan di tahun 2024 sudah gagal 120 sekolah artinya mereka dipastikan di tahun 2024 tidak dapat (BPMU) karena tidak sampai dengan deadline dan berhasil,” ujar Abdul Hadi, saat ditemui di gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA: DPRD Jabar Intip Kasus Manipulasi Data Zonasi PPDB Kota Bogor
Ia menegaskan, dana BPMU sangat dibutuhkan untuk operasional sekolah. Namun mekanisme ini cukup menyulitkan sekolah karena pihak dinas pendidikan harus memverifikasi kurang lebih 4.000 sekolah swasta.
“Ini bukan tugas yang mudah. Kita punya banyak dinas, tapi dinas dinas juga terbatas karena 4.000 sekolah itu besar sekali,” tegas Legislator Fraksi PKS ini.
Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta telah melakukan mekanisme hibah, dan induknya di Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat, yang sudah menjalankan fungsi dan koordinasi.
“Jadi yang paling beruntung dengan mekanisme sekarang dan selamat duluan yaitu Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta terkati BPMU,” katanya.
Harus Ada Solusi
Sebaliknya, SMA dan SMK swasta justru mengalami kesulitan sehingga banyak sekolah yang gagal menerima BPMU akibat mekanisme hibah tersebut. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kajian-kajian agar proses ini ada dan bisa disamakan mekanisme dengan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA: DPRD Jabar Intip Kasus Manipulasi Data Zonasi PPDB Kota Bogor
“Kami meminta pemerintah jangan samapi sekolah-sekolah swasta mencatat bahwa di era sekarang terjadi kebuntuan dalam proses-proses penyampaian bantuan,” bebernya.
Lanjut Abdul Hadi, BPMU bukanlah program yang baru dijalankan, melainkan suduah bertahun-tahun. Sementara temuan BPKP terjadi dan setelah adanya masalah.
“Harusnya kan setelah temuan ada solusi, bukan sekedar administratif,” tegasnya.
Kegagalan yang sering terjadi ketika melakukan mekanisme hibah, seperti dalam membuat proposal yang tidak mudah untuk masuk ke pemerintah daerah. Melihat data statistik, sekitar 80 persen sekolah gagal mendapatkan BPMU karena persyaratannya yang terlalu banyak, mulai dari pembuatan rekening, nomor Hp dan lainnya.
BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Disdik Jabar Coret 4.791 Siswa PPDB 2023
“Para kepala sekolah sudah banyak membantu agar BPMU ini bisa goals. Ada semacam konsultasi yang dilakukan oleh dinas, tapi faktanya ternyata masih banyak yang gagal,” bebernya.
Kurang satu dokumen saja sudah dapat dipastikan gagal mendapatkan BPMU. Belum lagi deadline atau batas waktu pengajuan, yang bila terlewat tidak ada proposal lagi yang boleh masuk karena masuk kategori pelanggaran hukum.
“Nantinya bakal ada temuan jika di masukan setelah deadline,” pungkasnya.
(Rizky Iman)