Meita Irianty Aniaya 2 Balita, Ngaku Khilaf hingga Daycare Tak Berizin!

meita irianty daycare
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, yang melibatkan pemilik sekaligus influencer parenting Meita Irianty, resmi menjadi tersangka pada Rabu (31/07/2024).

Influencer parenting itu dinyatakan menganiaya balita berinisial MK (2). Selain itu, ia juga melakukan kekerasan terhadap balita berinisial HW (9 bulan).

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus itu pada Senin (29/07). Tak lama, melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

BACA JUGA: WNI Tewas di Perkebunan Sawit Malaysia Alami Luka Tembak

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya Perdana.

Awal Terkuak Kekerasan Meita Irianty 

Kasus ini mencuat berkat kecurigaan para guru yang mengasuh anak-anak di daycare. Salah satu guru, Ririn (bukan nama sebenarnya), mengaku sering melihat balita berinisial MK menangis setiap kali bertemu Meita.

Ririn mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres karena tangisan MK terlihat tidak wajar. Setelah melihat rekaman CCTV, terungkap bahwa MK sering dicubit oleh Meita, yang menyebabkan balita tersebut ketakutan dan menolak disentuh oleh pelaku.

Ririn juga mengungkapkan bahwa para guru di daycare tersebut sering diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh Meita. Mereka tidak hanya mengurus anak-anak, tetapi juga harus membersihkan kulkas, kamar mandi, dan mencuci baju serta gorden. Gaji yang diterima pun tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka jalani, hanya sebesar Rp 250.000 per minggu.

Selain MK, balita lain berinisial HW (9 bulan) juga menjadi korban penganiayaan. Ayah HW, Arief, menemukan bercak darah di dalam telinga anaknya serta kejanggalan pada kakinya.

Setelah mengetahui kasus ini, Arief yakin bahwa anaknya juga menjadi korban Meita. Kedua kaki HW tampak berbeda karena diinjak, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan cedera permanen.

Setelah menerima laporan dari orangtua MK, Polres Metro Depok bergerak cepat menangkap Meita dan menetapkannya sebagai tersangka. Meita disangkakan melanggar Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika terbukti mengakibatkan luka berat. Jika tidak, ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan.

Mengaku Khilaf

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa Meita telah mengakui perbuatannya sesuai dengan rekaman CCTV.

Meita mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap kedua balita tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami motif lain di balik tindakannya dan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

Usut punya usut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengungkapkan bahwa Wensen School tidak memiliki izin untuk membuka layanan penitipan anak atau daycare.

Daycare tersebut hanya memiliki izin sebagai Kelompok Bermain (KB). Ketidaktahuan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Disdik terhadap lembaga pendidikan swasta yang membuka layanan daycare.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, orangtua balita korban segera memindahkan anak-anak mereka dari daycare Wensen School.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana menyatakan, bahwa beberapa balita telah dipindahkan ke tempat lain. Meski demikian, identitas balita yang dipindahkan dirahasiakan oleh orangtua mereka untuk menjaga privasi dan keamanan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jampidsus Kejagung Sutikno
Lagi-lagi Kejagung Bantah Politisasi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Jeje Govinda
Politik Uang, 4 Paslon Pilkada KBB Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, PPDB Zonasi
Komisi X Lagi Getol Serap Aspirasi Soal PPDB Zonasi, Nanti Ada Formula Baru
IMG_20241126_114208_1
Bojan Hodak Sebut Port FC Salah Satu Tim Terkaya di Thailand dan Singgung Anggaran Belanja
Pilkada serentak 2024 bey machmudin
Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia