Site icon Teropong Media

Marak Terjadi Lagi, Begini Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam!

hukum kawin kontrak

(Pixabay)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan dengan perjanjian yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam kawin kontrak, pernikahan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup yang mendapat pahala besar dari Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak

Pernikahan dalam Islam seharusnya dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan menjalani selama-lamanya. Namun, kawin kontrak bertentangan dengan prinsip ini, karena biasanya niatnya untuk dijalani dalam periode waktu tertentu.

Banyak dalil yang menegaskan bahwa hukum kawin kontrak haram dalam Islam. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang melarang praktik kawin kontrak secara tegas. Para ulama dari keempat madzhab juga sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Alasan Hukum Kawin Kontrak Haram

Berikut merupakan alasan yang harus kita ketahui.

 

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version