Mahfud MD: Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo pemecatannya hanya gimik.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

BACA JUGA: Yudo Margono Serahkan Tongkat Kepemimpinan KSAL Kepada Muhammad Ali

Dia menggugat Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata dia.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nunung Kanker
Komedian Nunung Pulih dari Kanker Payudara, Tetap Rutin Kontrol demi Kesehatan
maung pindad
Tinggal Sertifikasi Maung Pindad Siap Dijual Umum, Berapa Harga yang Cocok?
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Beralih ke SPBU Shell
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Pilih SPBU Shell
Razia Truk ODOL - Satlantas Polres Majalengka
Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung
Piala Presiden 2025
Erick Thohir Tantang Pemain Abroad Indonesia untuk Ikut Piala Presiden 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.