Site icon Teropong Media

Luhut Bongkar 9 Hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak: Kejar!

Luhut Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Untuk Kendaraan Bermotor

Luhut: Saya Loyal ke Pak Jokowi, Bantah Mengundurkan Diri (web)

JAKARTA, TM.ID: Pemerintah sedang membidik setoran pajak dari industri sawit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menemukan 9 Lahan Sawit yang tidak membayar pajak.

Hal ini diketahui dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) berdasarkan dari hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).

Luhut merinci dari data tersebut yang terdiri dari izin lahan kelapa sawit di Indo­nesia ada 20,4 juta ha. Sementara yang tertanam sawit itu 16,8 juta ha.

BACA JUGA: Gubernur Jabar Usulkan Pasal Pidana untuk Kasus “Staycation” di Cikarang

“Dari 16,8 juta ha itu, ternyata tidak semuanya membayar pa­jak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu,” tegas Luhut dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni ITB di Jakarta, kemarin.

Luhut mengaku, audit itu telah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Luhut menyarankan, perihal penarikan pajak sawit dilakukan dengan sederhana. Misalnya, dengan cara militer.

Adapun yang dimaksud Luhut itu, memberikan penalti terhadap pengemplang pajak ke­lapa sawit daripada menempuh jalur hukum.

“Saya bilang ke Presiden Jokowi, nggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, diten­tukan oleh Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penalti­nya,” jelas Luhut.

Jika bandel tak kunjung mau bayar, kata Luhut, lahan-lahan itu berpotensi bisa diambil alih oleh pemerintah untuk dikelola oleh BUMN Nusantara PTPN.

Kalau dibawa ke pengadi­lan, nanti seperti BLBI, 23 ta­hun nggak selesai. Ada pengadilan macam-macam sampai langit ke tujuh. Jadi, sederhana saja kita buat. Sepanjang nggak ada kepentingan politik,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengatakan, macetnya sirkulasi pembayaran pajak tersebut, tak lepas dari banyaknya lahan kelolaan yang dimiliki petani kecil.

Menurutnya, para petani kecil umumnya memang tidak atau belum membayar kewajiban pajak.

BACA JUGA: KLHK Berupaya Pulihkan DAS untuk Mitigasi Perubahan Iklam

(Saepul/Dist)

Exit mobile version