LHKP PP Muhammadiyah: Segera Hentikan Wacana Jabatan Kades 9 Tahun

Penulis: Budi

wacana
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun segera dihentikan.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun segera dihentikan.

LHKP PP Muhammadiyah khawatir wacana tersebut dijadikan alat politik untuk kepentingan Pemilu 2024, seandainya perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui.

Adapun wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun itu seiring dengan isu revisi Undang-undang yang mengatur tentang desa.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca,” ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.

BACA JUGA: GMNI Tangerang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

“Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” kata dia.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata dia.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

“Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” ungkap Wapres.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.