Larangan Merokok di Malioboro 2025 Berlaku, Pelancong Wajib Tahu!

larangan merokok di malioboro
(tripzilla)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro pada 2025.

Pelanggar aturan ini mendapat sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran sepanjang 2024, yang tercatat mencapai 4.000 kasus.

Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara 5 persen lainnya adalah pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro.

“Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah berjalan sejak 2017.

Namun, pada 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi yustisi, terutama pada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.

“Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” jelasnya.

Memberikan Efek Jera

Penindakan bisa dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus contoh bagi masyarakat dan wisatawan.

Meski telah lama diberlakukan, aturan KTR kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait minimnya rambu-rambu larangan merokok di kawasan Malioboro.

Ahmad menjelaskan, kawasan Malioboro termasuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta sehingga pemasangan rambu-rambu tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Memang ada tuntutan dari masyarakat terkait rambu, tetapi kami dibatasi karena Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi,” kata Ahmad.

Lokasi Khusus Merokok

Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tiga area khusus bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin merokok.

Lokasi tersebut meliputi:

  • Taman Parkir Abu Bakar Ali
  • Area utara Plaza Malioboro
  • Lantai tiga Pasar Beringharjo.

“Selain itu, masyarakat masih diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro,” tambah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.

Octo juga mengingatkan pentingnya peran warga Yogyakarta untuk menjadi contoh baik bagi wisatawan dalam menaati aturan.

“Kami akan mengoordinasikan penerapan yustisi ini dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika diperlukan, sidang di tempat dapat dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata,” kata dia.

BACA JUGA: Antara Sejarah dan Kontroversi Pasar Kembang Jogja

Dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan fasilitas pendukung yang telah disiapkan, diharapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro mampu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi semua pihak.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
konten porno anak
Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak
Eko pelaku mutilasi Agus
Keji! Pria di Jombang Mutilasi Teman Hidup-Hidup saat Mabuk
lagu bayar bayar bayar dijegal-3
Polda Jateng Akui Datangi Personel Sukatani Terkait Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Dewa 19 PKP
Gaduh Dewa 19 Tampil di Acara PKP, Ahmad Dhani: Gratis untuk Prabowo!
Retret mempunyai 'legal basis' untuk Kepentingan
Fahri Bachmid: Retret Punya 'legal basis' untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

5

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang
Headline
Vokalis Sukatani
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Pabrik Sanken Tutup PHK
Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Masyarakat tidak Beraktivitas dalam Radius 4 km, Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 22 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.