Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

Penulis: distopia

ahmad dhani
Anggota DPR Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. (Xinsight.politica)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Sanksi tersebut diberikan setelah MKD menyatakan Dhani melanggar kode etik dewan terkait dua pernyataannya yang menuai aduan publik.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etika dalam dua video pernyataannya yang viral. Meski begitu, MKD memutuskan hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

“Teradu (Ahmad Dhani) dijatuhi sanksi teguran lisan dan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini ditetapkan,” ujar Nazaruddin dalam sidang putusan di kompleks parlemen, Rabu (7/5/2025).

Dalam proses klarifikasi, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan pemain naturalisasi yang menjadi salah satu pokok aduan. Ia justru mengaku mendukung program naturalisasi demi kemajuan sepak bola nasional.

Baca Juga:

Bongkar Oligarki Musik! Ahmad Dhani Sentil Anang dan Mafia di Balik Industri Musik RI

Kepala BKPM Sebut 7 Perusahaan Minat Bangun Pabrik Mobil Listrik Senilai Rp 15 Triliun

Terkait pernyataannya yang dianggap menghina salah satu marga, Dhani mengaku ucapannya merupakan kekeliruan saat berbicara (slip of the tongue) dan tidak dimaksudkan untuk melecehkan kelompok tertentu. Ia menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf, termasuk kepada pihak yang melapor, seperti Ryan Pono.

“Pernyataan saya tidak dimaksudkan untuk menyinggung. Saya akan menyampaikan permintaan maaf sesuai keputusan MKD,” ujar Ahmad Dhani di hadapan anggota dewan etik.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga etika komunikasi bagi para anggota legislatif, terutama saat menyampaikan opini di ruang publik yang berpotensi menimbulkan interpretasi luas.

MKD berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik di dalam forum resmi maupun di platform publik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.