BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, seperti TPU Sirnaraga dan Nyengseret, kini telah mengalami keterbatasan lahan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, menyampaikan terdapat sekitar 10 TPU yang kapasitasnya sudah sangat terbatas, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan penuh.
Kendati demikian, Bambang mengaku, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, masih dimungkinkan dilakukan pemakaman menggunakan metode tumpang.
Metode ini dilakukan dengan cara menempatkan jenazah baru di atas makam keluarga yang sudah ada, dengan tetap mematuhi aturan serta norma agama.
Baca Juga:
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi
Pemkot Bandung Fokuskan Razia Miras dan Dukung Jam Malam bagi Remaja
Sebagai solusi atas krisis lahan, metode tumpang ini dianggap efektif, terutama untuk wilayah perkotaan padat seperti Bandung.
Mengenai biaya, Bambang mengatakan Pemkot Bandung tidak memungut bayaran untuk penyediaan petak makam, penggalian, pengurugan, maupun pembongkaran jika jenazah akan dipindahkan.
“Tidak ada biaya yang dibebankan untuk petak makam. Jika ada jenazah yang harus dipindahkan, pembongkaran dan relokasi juga tidak dikenai biaya,” kata Bambang Suhari, Kamis (29/5/2025).
Namun, ahli waris tetap bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan ritual keagamaan saat proses pemindahan jenazah, yang dikenal dengan istilah “memulalah sarak kembali jenazah”.
Selain itu, biaya untuk papan nama, hiasan makam (padung), dan penutup makam juga menjadi tanggungan keluarga.
Bambang juga menambahkan, saat ini pembangunan tembok di sekitar makam tidak lagi diperbolehkan.
Pemkot Bandung sedang melakukan program penataan makam melalui proses rumputisasi secara bertahap.
“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam yang sudah di tembok akan dibongkar, dan proses rumputisasi ditanggung oleh Pemkot Bandung,” ujar Bambang.
Pemkot akan menanggung seluruh biaya penataan ini, termasuk pembelian tanah dan rumput, penggantian nisan, pembongkaran batu nisan, serta pengangkutan material sisa.
“Itu mencakup pembelian tanah, rumput, nisan, pembongkaran batu nisan, hingga pengangkutan sisa material ke tempat yang aman, itu ditanggung oleh kita,” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kyy/_Usk)