BANDUNG, TM.ID: Insititut Teknologi Bandung (ITB) membuat heboh media sosial, saat unggahan akun X @ITBfess yang memuat promosi kuliah program kampus dengan menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) berbunga.
Dalam unggahan tersebut, berisi brosur tentang pengajuan pinjaman serta cicilan dengan bunganya yang harus dibayarkan. Usut punya usut, selebaran itu berasal dari pihak ketiga, yaitu mitra ITB. Penawaran cicilan dengan tenor enam bulan dan 12 bulan ditawarkan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.
“Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya,”cuit unggahan tersebut.
BACA JUGA: Profil Reini Wirahadikusumah, Sosok Rektor ITB yang Sedang Jadi Sorotan
Pada unggahan lainnya, terdapat foto tangkapan layar atau screenshot untuk pengajuan pendidikan tersebut. Adapun nilai pengajuan sebesar p12.500.000 dengan waktu 12 bulan.
Untuk nominal biaya yang dibayarkan per bulannya, yakni sebesar Rp1.291.667. Biaya itu terdiri dari rincian pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1.75 persen dan biaya persetujuan 3.00 persen.
Pihak ITB Buka Suara
Sebelumnya, ITB menyebutkan lembaga pinjol itu merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademi (SIX).
“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual accountmaupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis siaran pers ITB.
Namun, mereka juga memberikan keringanan bagi mahasiswa yang merasa kesulitan. Dalam rilisnya, ITB sempat menyinggung juga tulisan Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB tentang tuntutan MWA WM 2019 yang dirilis di media sosial pada 25 Januari 2024.
Adapun bunyi kutipan itu yang sempat disepakati oleh Rektor ITB, sebagaimana berikut:
“Memastikan biaya UKT sesuai dengan kemampuan dan memastikan perusahaan bantuan biaya akademik yang berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, sepetri kondisi ekonomi, prestasi akademi dan prestasi non akademik”.
Lantas juga, Taufiq mencuit ulang tulisan akun @insinyurmu, yang menyebut banyak mahasiswa ITB tidak bisa melanjutkan kegiatan akademis lantaran tidak bisa karnea tidak bisa bayar UKT.
Bila tidak mampu membayar UKT karena terkendala biaya, maka mahasiswa tersebut harus cuti hingga semester berikutnya mampu membayar biaya tersebut.
Harus Membayar BPP
Akan tetapi di sisi lain, rilis ITB juga menyebut, jika enggan mengajukan cuti maka mahasiswa tersebut harus membayar 50 persen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
“Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan
tercatat tidak aktif alias tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa, sehingga masa studi tetap dihitung
dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan,” tulis rilis tersebut.
(Saepul/Usk)