BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kredit sindikasi, atau syndicated loan, merupakan solusi pembiayaan bagi proyek-proyek besar yang membutuhkan dana signifikan melebihi kapasitas satu bank.
Artikel ini menjelaskan jenis, manfaat, dan proses kredit sindikasi, serta landasan hukumnya di Indonesia.
Apa Itu Kredit Sindikasi?
Kredit sindikasi adalah pemberian dana dari beberapa lembaga keuangan (bank dan/atau lembaga keuangan lainnya) kepada satu debitur.
Metode ini ideal untuk membiayai proyek infrastruktur, pembangunan, dan proyek berskala besar lainnya yang membutuhkan jumlah dana yang sangat besar.
Meskipun sering berkaitan dengan ekonomi internasional, kredit sindikasi juga berperan penting dalam pembangunan nasional, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 4 tentang tujuan perbankan Indonesia.
Landasan Hukum Kredit Sindikasi di Indonesia:
Kredit sindikasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tahun 2005
Jenis Kredit Sindikasi
Terdapat dua jenis utama kredit sindikasi:
- Kredit Modal Kerja (KMK): Kredit KMK untuk membiayai kebutuhan operasional jangka pendek perusahaan. Dengan jangka waktu pembayaran sekitar 1 tahun dan bunga harian yang lebih rendah daripada kredit investasi.
- Kredit Investasi (KI): Kredit ini untuk membiayai pembelian aset tetap dan investasi jangka panjang perusahaan, dengan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.
BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Pihak yang Terlibat dalam Kredit Sindikasi:
Proses kredit sindikasi melibatkan tiga pihak utama:
- Peserta (Kreditur): Bank dan lembaga keuangan yang menyediakan dana. Pemilihan proyek berdasarkan pada kriteria seperti tingkat bunga, kemampuan pembayaran, dan reputasi debitur.
- Manajer Sindikasi: Bertanggung jawab atas seluruh proses, mulai dari pencarian dana hingga pelayanan pasca-pencairan. Tugasnya meliputi sourcing, structuring, selling, dan servicing.
- Peminjam (Debitur): Pihak yang menerima dana. Kredit standing yang baik sangat penting dalam proses permohonan kredit sindikasi.
Manfaat Kredit Sindikasi:
- Akses Modal Besar: Memungkinkan debitur mengakses dana yang jauh lebih besar daripada yang dapat diberikan oleh satu bank.
- Diversifikasi Risiko: Risiko kredit tersebar di antara beberapa lembaga keuangan.
- Relasi Bisnis: Membangun relasi bisnis yang lebih luas antara debitur dan lembaga keuangan.
Kredit sindikasi merupakan solusi pembiayaan yang efektif untuk proyek-proyek besar. Memahami jenis, manfaat, dan prosesnya sangat penting bagi investor dan perusahaan yang membutuhkan pembiayaan skala besar.
(Hafidah Rismayanti/Aak)