BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029, hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: 4.266 Personel TNI-Polri Dikerahkan, Pengamanan Gedung KPU Diperketat
Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.
Ditetapkan sebagai Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatannya mengingatkan persatuan dan kerukunan demi memajukan Indonesia. Menurutnya, seluruh unsur pimpinan harus bekerja sama dan bersatu demi rakyat.
Ia menegaskan pilpres telah usai. Prabowo menyebut persatuan bisa diartikan berada di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan.
Prabowo mengatakan yang paling penting tujuannya sama-sama memajukan kepentingan rakyat.
Prabowo mengatakan tidak boleh ada anak Indonesia yang tertinggal dan tidak menikmati hasil kemerdekaan. Dia pun berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai presiden bersama dengan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
(Usk)