KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

Penulis: Aak

PSU Pilkada 2024 Tasikmalaya
PSU Pilkada 2024 (Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memulai tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati pengganti untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Langkah ini diambil menyusul diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah lanjutan setelah pendaftaran calon pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan calon wakil bupati yang sama, Iip Miftahul Paoz. “Pendaftaran berlangsung hingga hari ini, dan calon pengganti telah memenuhi persyaratan administrasi,” tambah Ami.

Selanjutnya, tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan ke lembaga terkait.

“Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan hingga 14 Maret 2025,” ujar AMi, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3).

Selain verifikasi administrasi, calon bupati pengganti juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati)-Asep Sopari Al-Ayubi,
3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

BACA JUGA

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU

Menurut Ami, berdasarkan putusan MK dan surat dinas dari KPU RI, pendaftaran calon pengganti hanya berlaku untuk paslon nomor urut 3. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dan 2 tetap melanjutkan proses tanpa perubahan.

MK memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan.

Meskipun paslon nomor urut 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, KPU wajib melaksanakan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi ini, KPU Tasikmalaya berkomitmen memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
sudirman said jokowi
Sudirman Said Kuliti 'Dosa Politik' Jokowi, Pelemahan KPK hingga Parcok!
BSU 2025-6
BSU 2025 Sudah Tahap Berapa? Cek Timelinenya!
jarvis cocker The Shipping Forecast
Jarvis Cocker Pilih Jadi Penyiar Perkiraan Cuaca BBC, Dua Hari Sebelum Konser Pulp di Glastonbury
Vinyl dan Kaset Tren Lagi, Barang Wajib Anak Skena Gen Z
Vinyl dan Kaset Tren Lagi, Barang Wajib Anak Skena Gen Z
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.