Site icon Teropong Media

KPU-Bawaslu dan Komisi II Bahas PSU Hasil Sengketa Pilkada 2024

KPU PSU

(YouTube/Parlemen TV)

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi II DPR menjalankan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, terkait pemungutan suara ulang (PSU).

Adapun rapat digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 24 pilkada.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memimpin rapat tersebut.

BACA JUGA:

24 Daerah Harus PSU, KPD Nilai Perlu Evaluasi Penyelenggara Pemilu agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

“Karena cukup ada informasi yang sangat signifikan sekali kepada kita semua terutama di Komisi II adalah hasil keputusan MK kemarin yang mengatakan ternyata masih perlu adanya kurang lebih 26 PSU, 26 atau 24 ya, 24 ya, total 26 ya. PSU dan pemilihan ulang sekitar 26,” kata Dede.

Ketua KPU M Afifudin kemudian memberikan penyampaian. Pada pembukaan rapat, ia menyampaikan perkembangan penyelesaian perkara Pilkada 2024.

“Dari 310 putusan sejak awal yang lalu memang ada 40 putusan yang kemudian ada sidang lanjutan dan dibacakan hari Senin kemarin. Secara klaster kami ingin menyampaikan dari 310 putusan tersebut ada 26 dikabulkan, ada 9 perkara ditolak, tidak dapat diterima 232 perkara, tidak berwenang mengadili 6 perkara, gugur 8 perkara, perkara dicabut oleh pemohon 29 perkara dan putusan sela 0,” ujar Afif.

Dari 40 perkara, hanya 24 perkara yang dilakukan PSU. Selain itu, satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

 

(Saepul/Aak)

Exit mobile version