Site icon Teropong Media

KPU Akan Tetapkan Paslon Peserta Pilpres 2024 Pada Senin 13 November

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024

KPU RI (kpu/kominfo)

JAKARTA,TM.ID: daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta,Melansir cnnindonesia Jumat (10/11).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

BACA JUGA : Pemilu 2024, Polri Gandeng KPU Cegah Kerawanan Distribusi Logistik

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.

Seperti diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Mereka adalah,

Partai Pengusung

Masa Kampanye

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

(Usamah)

Exit mobile version