BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengenai dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) penanganan COVID-19 pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mempersilahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Kerugian negara pada kasus ini di duga sebesar Rp125 miliar.
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengutip Antara, Kamis (27/6/2024).
KPK mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi terkait Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di daerah Jabodetabek pada tahun 2020.
Terkait kasus ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW).
BACA JUGA: KPK Cekal 3 Orang ke Luar Negeri Soal Korupsi Basarnas 2014
Tessa Mahardika juga menyebutkan perkiraan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
(Virdiya/Usk)